Sunday, November 30, 2008

KTD ( KEHAMILAN TIDAK DIINGINKAN).

http://pictures.directnews.co.uk/liveimages/Pregnant+woman_732_18190813_0_0_10936_300.jpg

Pada kenyataannya ada kehamilan tidak diinginkan di tengah –tengah masyarakat, bukan saja dijaman sekarang ini tapi sudah sejak dulu. Baik kehamilan ini tidak diinginkan oleh penyembuh atau penolong medis karena membahayakan nyawa ibu, maupun tak diinginkan oleh si ibu sendiri atau keluarga maupun masyarakat dengan alas an sosial, kultural atau ekonomi.

Nah, bagaimanakah solusi dari kehamilan tak diinginkan ini. Untuk di seluruh dunia jalan keluar dari permasalahan ini sering mendapat jalan tidak mulus. Sehingga si ibu atau keluarga sering mengunakan cara cara tersendiri yang sangat berbahaya atau meminta pertongan secara sembunyi sembunyi kepada penolong yang tidak professional, disamping beberapa memberikan jalan bijak dengan adopsi anak atau ditampung pada lembaga khusus.

Pertolongan oleh penolong yang tidak profesional dapat berakibat fatal sehingga terjadi kesakitan ( Morbiditas ) ibu atau kematian ( Mortalitas) ibu oleh karena terjadi perdarahan, infeksi dan perlukaan organ dalam ( genitalia, usus dan kandung kemih ). Peristiwa ini disebut abortus tidak aman ( UnSafe Abortion ).

Pada zaman penjajahan Belanda di Indonesia , kejadian ini banyak memakan korban wanita wanita Indonesia, maklum pada waktu itu belum banyak ada tenaga medis maupun fasilitas fasilitas medis. Hal ini mengundang keprihatinan pemerintah Belanda sehingga dibuat undang undang anti aborsi di Indonesa yang melarang tindakan aborsi. Di Indonesia

Nah, pada saat ini sudah banyak ada tenaga tenaga medis yang professional di bidangnya dan sudah banyak terdapat fasilitas fasilitas medis ( rumah sakit) dan kenyataannya masalah klasik tersebut yaitu KTD masih ada dimasyarakat, tetapi undang undang warisan Belanda itu masih di berlakukan. Hal ini mengundang terjadinya abortus tidak aman ( Un Safe Abortion ) dengan segala konskwensi dan komplikasinya karena akses wanita untuk mendapat pelayanan yang aman tertutup.

WHO ( th 2000) memperkirakan 2/3 kehamlan didunia merupakan KTD yaitu sekitar 50 juta /tahun. Sebanyak 60 % mendapat pertolongan aman dan 40 % ( 20. juta) mendapat pertolongan tidak aman. Hal ini menyumbangkan angka kematian ibu 15-20 %. Diperkirakan sekitar 700.000 wanita/ ibu meninggal pertahun akibat abortus tak aman, yaitu 1 diantara 10 kehamilan atau 1 diantara 7 kelahiran. Sembilan puluh ( 90 %) terjadi di negara negara berkembang yang merupakan 15 kali angka kematian dibanding di negara maju.

Di Indonesia kejadian abortus sekitar 2-3 juat/tahun yang menyumbangkan angka kematian ibu 10 % ( Affandi, 1999), 13 % ( Wiknjosastro, 1980) dan 15-20 % ( Kodim 1999).

Angka pasti sulit didapat serena merupakan persetujuan korban dan pelaku yang dilakukan secara sembunyi sembunyi, sehingga dijuluki Tragedi Fatal yang Tersembunyi ( Affandi).

Abortus Tidak Aman merupakan tindakan pengakhiran kehamilan yang dilakukan oleh orang yang tidak berkompten dalam bidangnya ( tenaga medis atau non medis ) dan menggunakan metode atau cara cara yang tidak memenuhi prosedur dan persyaratan medis, yang dilakukan di tempat tempat yang tidak memenuhi persyratan keamanan secara medis dan tanpa mengindahkan usia kehamilan serta komplikasi komplikasi yang ditimbulkan sebagai akibatnya..

Abortus aman dilakukan oleh sebuah team penolong yang profesional dan berkompten dibidangnya, dikerjakan di sebuah instansi pengobatan yang resmi, dengan menggunakan peralatan yang profesional dan memenuhi persyaratan medis serta pada uisa kehamilan dibawah 12 minggu. Team terdiri dari dokter ahli OBGYN, Anaesthesia, Psikolog dan konsellor.

Secara umum alasan KTD ada beberapa jenis

KTD Medis : KTD yang membahayakan keselamatan ibu seperti ibu penyakit jantung, gagal ginjal, koma ( enchephalopati Wernicke ) dan lainnya. Dilakukan konseling terlebih dahulu dan tergantung persetujuan dan keputusan ibu.

KTD Sosial : si ibu sendiri tidak menginginkan kehamilannya karena alasan anak cacat berat, hamil diluar nikah, memang tak ingin punya anak. Penolakan keluarga : ibu kelainan jiwa berat (Shizophrenia), ibu keterbelakangan mental ( Embesil), Incest, Pemerkosaan, Remaja sekolahan dll.

KTD Ekonimi : Belum bekerja, gagal KB, anak sudah banyak penghasilan pas –pasan, belum diperbolehkan hamil oleh instansi tempat bekerja ( sebagai persyaratan), anak masih kecil dll.

KTD Kultural : kakak belum menikah, beda agama, orang tua tak setuju, kehamilan membawa sial ( Hongsui ?), sedang melakukan upacara agama ? ( Bali) dll.

Tapi sering alasan KTD tersebut tumpang tindih antara sosial dan ekonomi.

Dengan adanya kesetaraan gender dan pemberdayaan wanita maka wanita berhak untuk mengatur jarak kelahiran , menginginkan dan menolak kehamilan. Wanita berhak mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang setinggi tinginya termasuk kesehatan reproduksi.

Beberapa kendala dan solusi KTD :

1. Kurang mempunyai pengetahuan tentang kesehatan reproduksi.

2. Kurang mendapat imformasi yang lengkap dari provider tentang cara kerja alat alat kontrasepsi ( Alkón).

3. Kurang mendapat akses untuk mendapatkan pelayanan kontrasepsi karena : jarak geografis, alkon tak terbeli ( untuk masyarakat kurang mampu /MISKIN seharusnya masih disubsidi oleh pemerintah/ belum KB Mandiri).

4. Pengaruh Fornografi melalui media cetak atau elektronik yang gampang diakses, terutama berbahaya untuk remaja.

5. Kurikulum pembelajaran sekolah lanjutan sebaiknya disisipkan dengan materi kesehatan reproduksi remaja.

6. Pembinaan keluarga Harmonis perlu ditingkatkan.

7. Pendalaman Agama yang superfisial..

8. Belum terdapat alat kontrasepsi yang ideal yang memberikan perlidungan kehamilan seratus persen, dengan efeks samping yang ringan, murah dan mudah cara pemakaiannya. Sehingga pelayanan kontrasepsi belum memuaskan.

9. Lalai dalam menggunakan alat kontrasepsi.

10. Kemajuan tehnologi kedokteran menyebabkan mampu mendeteksi kelainan janin secara dini.

11. Rekayasa bayi tabung yang menghasilkan kehamilan multiple, sehingga sering dilakukan fetal reduksi untuk mendapatkan kwalitas yang lebih baik.

Solusi menurunkan abortus tak aman :

1. Undang undang anti aborsi yang ada ditinjau kembali

2. Pelayanan kontrasepsi ditingkatkan

3. Cegah fornografi.

Di dunia terjadi perdebatan dan pertentangan antara kelompok PRO LIFE ( yang melarang aborsi ) dan PRO Choise ( yang setuju aborsi ). Untuk di negara negara maju yang kaya kita perlu mendukung perjuangan Pro Life, tapi untuk di negara negara berkembang yang masih miskin perlu dipertimbangkan perjuangan Pro Choise demi peningkatan kwalitas hidup bagi anggota keluarga yang sedang menjalani kehidupan dan bagi yang akan dilahirkan.

Jika abortus dilakukan tanpa keinginan ibu alias atas desakan orang kedua atau ketiga ( kecuali ibu kelainan jiwa atau keterbelakangan mental ), baik dilakukan secara aman atau tidak aman , dengan tujuan menguntungkan pihak kedua atau ketiga , hal ini dapat dikatakan suatu tindakan persekongkolan kriminal. Karena ada unsur pemaksaan. Ibu dapat melaporkan kepada pihak yang berwajib sebagai suatu tindakan KEKERASAN REPRODUKSI, baik sebelum ataupun sesudah abortus.

No comments: